Air Terjun Guruh Gemurai

Air Terjun Guruh Gemurai terdapat di daerah perbatasan Sumatera Barat dengan Riau yang ada di lokasi rimba lindung, tepatnya di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik (Lubuk Jambi), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Nama Air Terjun Guruh Gemurai di ambil dari satu diantara bhs daerah setempat. Di mana makna kata Guruh bermakna Gemuruh atau tujuannya bunyi air terjun itu, sedang Gemurai bermakna percikan air yang berantakan. Jadi makna dari Air Terjun Guruh Gemurai yaitu air terjun yang bunyi percikannya bergemuruh.
Air terjun ini mempunyai dua curahan yang satu diantaranya mempunyai ketinggian sekitaran 20 mtr.. Di bawahnya ada satu kolam yang bisa dipakai oleh wisatawan untuk mandi atau berenang. Ada sebagian balai yang bisa dipakai oleh beberapa wisatawan untuk sebatas beristirahat melepas capek.
Akses transport
Air Terjun Guruh Gemurai ini berjarak sekitaran lebih kurang 10 km dari Pasar Lubuk Jambi atau 25 km dari Teluk Kuantan, Ibu Kota Kabupaten Kuansing ke arah Kiliran Jao (perbatasan Provinsi Sumbar-Riau).
Dari pintu masuk itu, beberapa pengunjung mesti melalui rimba gundul yang sudah ditanami pohon karet dengan jalan kaki sejauh lebih kurang 2 km untuk hingga ke tempat air terjun.
Untuk wisatawan yang menginginkan bertandang ke air terjun Guruh Gemurai ini bisa memakai kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Dari Pasar Lubuk Jambi bakal berjumpa dengan dua jalan yang bercabang dua, ambil jalan di samping kiri serta menanjak yang bernama Desa Koto (Kote Ate) lantas melalui jalan yang sedikit berkelok. Sekitaran 2 km atau 5 menit perjalanan, wisatawan bakal hingga di Desa Kasang. Sesampainya di Desa Kasang, perjalanan dilanjutkan sejauh 6 km dengan lama perjalanan sekitaran 15 menit, lalu bakal tampak pintu masuk Air Terjun Guruh Gemurai.
Cost ticket masuk ticket fee
Agar bisa masuk ke object wisata ini mesti membayar ticket masuk sebesar Rp. 2. 000, – per orang untuk anak-anak serta Rp. 3. 000, – per orang untuk dewasa. Untuk wisatawan yang memakai kendaraan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 2. 000, – serta untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5. 000, -.